Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Tak Berkutik! Dua Pelaku Pembobolan Toko Kelontong di Takalar Dibekuk Gerak Cepat Polsek Mappakasunggu

38
×

Tak Berkutik! Dua Pelaku Pembobolan Toko Kelontong di Takalar Dibekuk Gerak Cepat Polsek Mappakasunggu

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Gerak cepat jajaran Polsek Mappakasunggu berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian sebuah toko kelontong di Jalan Poros Takalar Lama, Lingkungan Masalleng, Kabupaten Takalar. Dua terduga pelaku berinisial R dan F kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) itu dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Rekaman kamera pengawas (CCTV) sempat merekam seluruh pergerakan mereka saat beraksi.

Banner

Tak hanya membobol toko, kedua pelaku juga diduga lebih dahulu merusak kamera CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, mereka diduga menggasak barang, bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang dijual di toko tersebut.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada kedua terduga pelaku. Polisi lebih dahulu mengamankan R, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap F di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Minggu (5/7/2026).

Penangkapan F sempat menjadi perhatian publik setelah video proses pengamanannya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, F terlihat berdiri di halaman rumah sambil memegang sebilah pisau dan berteriak kepeda pihak kepolisian, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (8/7/2026), Kapolsek Mappakasunggu, IPTU Sumarwan, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Mappakasunggu.

“Pelaku R dan F kini telah diamankan di Polsek Mappakasunggu dan kerugian korban sekitar dua juta lebih,” ujar IPTU Sumarwan.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mappakasunggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *