JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, Khalid Basalamah, sebagai saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Persidangan berlangsung di tengah perhatian publik. Ratusan massa pendukung Yaqut dilaporkan memadati area persidangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Yaqut berharap persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara terbuka, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun terlibat dalam praktik kecurangan.
Ia menginginkan proses hukum tidak hanya mengungkap peristiwa yang menjadi pokok perkara, tetapi juga menjelaskan secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Keterangan Khalid Basalamah sebagai saksi diharapkan dapat membantu jaksa dan majelis hakim mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji keterangan saksi, alat bukti, serta dugaan keterlibatan para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada jemaah dan pengelolaan kuota haji oleh pemerintah.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
