Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut: 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara

33
×

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut: 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA -;Tuntutan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, subsider sembilan tahun kurungan.

Banner

Kuasa hukum nadiem makarim dalam konfrensi persnya menyampaikan Tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, penuntut umum dalam kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Kamis (31/05/2026).

“Tim hukum menyakini majelis akan membebaskan nadiem makariem karna tidak terdapat bukti yang kuat terkait kerugian negara,”ungkap kuasa hukumnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan kembali berlangsung pada 2 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *