HukumNasionalNews

Sehari Setelah Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

34

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sehari setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN. Beberapa jam sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjerat Dadan Hindayana maupun status hukum pihak-pihak lain yang terkait.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan dugaan jual beli dapur makan bergizi gratis (MBG) tersebut merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan. “Ya, salah satu faktornya itu,” dikutip dari aktual.com

Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik kini menanti penjelasan resmi Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara serta dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN.

Exit mobile version