JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment (DP) Haji 2027 senilai 14 juta riyal, setara Rp66,6 miliar dengan asumsi kurs Rp17.861 per dolar Amerika Serikat, yang telah dibayarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Otoritas Saudi berdalih pemblokiran itu terkait dugaan pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan Haji 2026.
dua alasan utama di balik nota keberatan yang dilayangkan Kemenhaj. Pertama, dana yang diblokir merupakan alokasi untuk penyelenggaraan Haji 2027, bukan dana yang terkait langsung dengan persoalan asuransi Haji 2026 yang dipermasalahkan Saudi.
kedua, menunggu proses verifikasi dari otoritas Saudi mengenai poin-poin kontraktual asuransi Haji 2026 yang dinilai dilanggar. Karena proses tersebut belum tuntas
Sementara itu, Kemenhaj RI telah mengirimkan nota keberatan resmi kepada otoritas Arab Saudi untuk meminta klarifikasi serta dasar hukum pemblokiran dana tersebut.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).dilansir dari nu.or.id
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi langsung dari Menteri Agama RI terkait pemblokiran dana DP Haji 2027 tersebut.
















