JAKSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Proses hukum terhadap Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TF) memasuki babak baru. Kedua tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2026), dengan mengenakan rompi tahanan terkait kasus dugaan penyebaran informasi serta tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada Jumat (19/06/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani penahanan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Keduanya kini menghadapi tahapan penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo sempat mengumandangkan takbir “Allahu Akbar”, simbol perjuangan dalam mencari keadilan di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum yang akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke meja persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.
