MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Persoalan ketahanan energi di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Pemadaman listrik bergilir, keterbatasan pasokan batu bara untuk pembangkit, hingga kelangkaan BBM dan LPG dinilai menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola energi yang berdampak langsung terhadap masyarakat, Kamis (10/10/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Wildan Naim selaku Jenderal Lapangan Aliansi Hukum UNIBOS yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) dan HMI Komisariat Hukum 45 Bosowa.
Sikap kritis itu disampaikan setelah Aliansi Hukum UNIBOS mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama PLN Sulselrabar terkait kondisi kelistrikan dan pasokan energi di Sulawesi Selatan.
Dalam RDP tersebut, salah satu faktor yang disebut berkontribusi terhadap pemadaman listrik bergilir adalah keterbatasan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.
Kondisi tersebut, menurut Aliansi Hukum UNIBOS, memperlihatkan bahwa keandalan sistem kelistrikan masih sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan kontinuitas pasokan energi primer.
Persoalan itu juga dinilai perlu dibaca dalam konteks kondisi ketahanan energi nasional sebagaimana laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat paripurna DPR RI pada 15 Juli 2026.
BATU BARA TERBATAS, TENAGA AIR TERTEKAN
Dalam pemaparan PLN Sulselrabar, keterbatasan batu bara membuat pembangkitan listrik perlu mengoptimalkan sumber energi lainnya, termasuk minyak dan tenaga air.
Namun, pembangkit tenaga air juga menghadapi tantangan akibat musim kemarau, kekeringan, serta fenomena El Niño yang berdampak terhadap ketersediaan air.
Situasi tersebut dinilai memperlihatkan persoalan yang tidak sekadar bersifat teknis, tetapi menyangkut ketahanan sistem energi secara keseluruhan.
Ketika pasokan batu bara terbatas dan pembangkit tenaga air mengalami tekanan akibat kondisi hidrologis, sistem kelistrikan membutuhkan sumber energi alternatif dan cadangan yang benar-benar siap digunakan untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik.
Dalam RDP tersebut juga disebut adanya alokasi sekitar 1.200 ton minyak kepada PLN sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi pasokan energi.
Wildan Naim menilai situasi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika ketahanan listrik kita sangat bergantung pada ketersediaan batu bara, sementara pembangkit tenaga air juga terkendala kekeringan, maka pemerintah harus memiliki skenario energi alternatif dan cadangan yang jelas. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari lemahnya perencanaan energi,” ujar Wildan Naim.
KETAHANAN ENERGI TAK BOLEH BERGANTUNG PADA HUJAN
Aliansi Hukum UNIBOS juga menyoroti pernyataan dalam RDP terkait kondisi kemarau dan fenomena El Niño yang menjadi tantangan bagi pembangkit tenaga air, termasuk penyampaian agar masyarakat berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar hujan turun.
Aliansi menyatakan menghormati pernyataan tersebut dalam konteks spiritual dan keagamaan.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan ketahanan energi, ketersediaan listrik dinilai tidak boleh bergantung pada faktor cuaca semata.
“Kita menghormati ikhtiar spiritual. Tetapi negara tidak boleh menjadikan hujan sebagai satu-satunya solusi atas persoalan kelistrikan. Pemerintah dan PLN harus memiliki mitigasi yang terukur menghadapi El Niño, kekeringan, dan gangguan pasokan energi primer,” tegas Wildan.
Menurut Aliansi Hukum UNIBOS, risiko kekeringan dan penurunan debit air seharusnya telah masuk dalam parameter perencanaan ketahanan energi.
Diversifikasi sumber energi, kecukupan cadangan bahan bakar, serta penguatan infrastruktur pembangkitan dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi gangguan pasokan energi.
BEM FH UNIBOS: ENERGI MENYANGKUT HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
Dari perspektif hukum dan perlindungan konsumen, Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Muhammad Idul (Suaib), menilai persoalan energi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis perusahaan penyedia listrik maupun distribusi BBM dan LPG.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikelola demi kepentingan rakyat.
“Energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, cabang produksi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Idul.
Ia juga menyoroti dampak pemadaman listrik dan persoalan pasokan energi terhadap masyarakat sebagai konsumen.
“Pemadaman listrik secara sepihak dan kelangkaan pasokan energi ini secara nyata menabrak hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rakyat taat membayar pajak dan tagihan, maka negara melalui BUMN wajib menjamin asas ketertiban dan kontinuitas pelayanan. Kami dari BEM FH UNIBOS mendesak penegakan hukum tata kelola energi yang transparan,” tegasnya.
HMI SOROT POTENSI PANIC BUYING DAN KONFLIK SOSIAL
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum HMI Komisariat Hukum 45 Universitas Bosowa, Muh Fahmi.
Ia menilai persoalan distribusi energi bukan hanya berdampak terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila ketidakpastian pasokan terus berlangsung.
Menurut Fahmi, kelangkaan LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi di lapangan telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mendorong perilaku panic buying.
“Kelangkaan Gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi di lapangan telah melahirkan kepanikan massal (panic buying) yang mencekik leher pelaku UMKM dan ibu rumah tangga. Kami dari HMI Komisariat Hukum 45 UNIBOS mendesak Pemda dan Pertamina untuk segera memutus jalur birokrasi yang kaku,” ujar Fahmi.
Ia mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait membuka informasi distribusi energi secara transparan kepada masyarakat.
«“Buka data distribusi secara transparan ke publik! Jangan biarkan ketidakpastian ini berlarut-larut hingga memicu sengketa sosial yang lebih besar di masyarakat. Otoritas penata ruang energi tidak boleh tidur di tengah jeritan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.»
Aliansi Hukum UNIBOS pada akhirnya mendesak pemerintah, PLN, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mitigasi ketahanan energi, memastikan ketersediaan energi primer, memperjelas mekanisme distribusi BBM dan LPG, serta membuka data dan informasi kepada publik.
Bagi Aliansi Hukum UNIBOS, persoalan energi tidak boleh hanya diselesaikan ketika krisis telah terjadi. Negara harus hadir melalui perencanaan, cadangan energi, diversifikasi sumber energi, transparansi distribusi, dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika listrik padam, BBM langka, dan LPG sulit diperoleh, yang merasakan dampaknya bukan angka dalam laporan pemerintah—melainkan masyarakat secara langsung.
















