JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis, 12 November 2026. Rapat tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Rapat kerja ini dijadwalkan berlangsung setelah Masa Persidangan DPR RI resmi dibuka pada Selasa, 10 November 2026. Dengan demikian, pembahasan bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru dapat dilaksanakan pada pertengahan pekan depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan memimpin langsung rapat tersebut. Ia akan didampingi sejumlah wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazarudin Dek Gam.
Fokus pembahasan diarahkan pada pengungkapan secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal, mulai dari motif, metode yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. DPR juga akan meminta penjelasan Polri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EHS, serta satu tersangka lainnya.
Dalam perkara tersebut, salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan keterlibatan para pihak, serta motif di balik aktivitas penyadapan tersebut.
