JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Sajogyo Institute diwakili Direktur Eksekutif Maksum Syam dan Anggota Dewan Pengurus Eko Cahyono, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro diwakili Direktur Eksekutif Emmy Astuti, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia diwakili Ketua Pengurus Harian Niti Emiliana dan Sekretaris Pengurus Harian Rio Priambodo menjadi Pemohon badan hukum publik/privat. Sementara tiga orang lainnya merupakan Pemohon perorangan warga negara Indonesia.
Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Muhammad Saleh dari CELIOS menyampaikan bahwa putusan tersebut memuat sejumlah poin penting. Menurutnya, salah satu penegasan utama MK adalah pemerintah tidak dapat menggunakan lampiran UU APBN maupun peraturan pelaksana di bawahnya untuk secara sepihak mengubah kebijakan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBN.
“Yang pertama, MK menegaskan bahwa tidak boleh pemerintah seenaknya menggunakan lampiran UU APBN, peraturan pelaksana di bawah APBN, untuk mengubah berbagai kebijakan prioritas yang telah ditetapkan,” ujar Saleh.
Penjelasan tersebut sejalan dengan pertimbangan MK yang menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampiran UU APBN, memerlukan persetujuan DPR. MK menilai perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap harus mengikuti amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Saleh juga menyoroti persoalan penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan insentif desa. Ia menyatakan, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada program yang ditetapkan pemerintah desa serta tetap menghormati ruang otonomi desa.
“Yang kedua, MK menegaskan tidak boleh penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan MBG dan insentif desa. Termasuk penggunaan Dana Desa itu harus mengacu pada program yang ditetapkan pemerintah desa,” kata Saleh.
Menurut Saleh, pemerintah desa semestinya tetap diberikan ruang untuk menentukan kebijakan sesuai kewenangannya dan dilibatkan ketika pemerintah pusat menetapkan program yang berkaitan dengan desa.
Poin berikutnya adalah mengenai fleksibilitas fiskal. Saleh menyebut kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. “Fleksibilitas fiskal yang ada dalam undang-undang APBN itu ternyata terbatas, tidak bisa seenaknya pemerintah melakukan exercise perubahan yang terlalu jauh untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu,” ungkapnya.
Saleh menilai putusan tersebut memberikan penegasan mengenai batas antara fungsi APBN sebagai instrumen penganggaran dan pembentukan kebijakan. “Poin pentingnya juga MK menegaskan bahwa undang-undang APBN itu adalah undang-undang yang mengubah struktur anggaran, bukan undang-undang mengubah kebijakan program,” tambahnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara. Perubahan anggaran yang berdampak mendasar tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pelaksana pemerintah, tetapi harus tetap berada dalam koridor persetujuan DPR sebagaimana ditegaskan MK.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, polemik mengenai tata kelola anggaran MBG dan ruang fleksibilitas pemerintah dalam menggeser anggaran APBN 2026 kini memiliki batas konstitusional yang lebih tegas.
