JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) dalam sebuah prosesi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu pengucapan sumpah jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimpres yang baru.
Komposisi baru Wantimpres terdiri atas tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, dunia usaha, militer dan kepolisian, tokoh agama, hukum, hingga organisasi sosial dan kebudayaan.
Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
Dalam struktur baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres RI merangkap anggota.
Sementara Muhammad Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Ketiganya akan menjalankan fungsi koordinasi internal Wantimpres bersama 23 anggota lainnya.
Setelah pelantikan, Pratikno menyampaikan bahwa anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang agama, profesi, pengetahuan dan pengalaman. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi modal dalam memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden.
Pratikno juga mengatakan bahwa tugas Wantimpres secara khusus adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Berikut 26 Anggota Wantimpres RI
Berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, susunan Wantimpres RI yang diangkat Presiden Prabowo adalah:
- Pratikno — Ketua merangkap anggota
- Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota
- Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota
- Sinta Nuriyah Wahid — Anggota
- Muhammad Quraish Shihab — Anggota
- Agum Gumelar — Anggota
- Chairul Tanjung — Anggota
- Said Aqiel Siradj — Anggota
- Anwar Iskandar — Anggota
- Yahya Cholil Staquf — Anggota
- Jusuf Wanandi — Anggota
- Budi Gunawan — Anggota
- Bambang Soesatyo — Anggota
- Salim Segaf Al-Jufri — Anggota
- Soekarwo — Anggota
- Dato’ Sri Tahir — Anggota
- Rocky Gerung — Anggota
- Ida Bagus Purwalaksana — Anggota
- Philip Kuncoro Wijaya — Anggota
- Budi Santoso Tanuwibowo — Anggota
- Anwar Usman — Anggota
- Mohamad Hatta — Anggota
- Jusuf Hamka — Anggota
- Margarito Kamis — Anggota
- Jacky Manuputty — Anggota
- Ignasius Jonan — Anggota.
Tercatat, sebanyak 24 anggota menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Dua nama lainnya, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, tidak mengikuti prosesi penandatanganan berita acara di Istana Negara ketika acara berlangsung.
Dari Berbagai Latar Belakang
Komposisi Wantimpres kali ini mempertemukan sejumlah tokoh yang sebelumnya pernah menduduki jabatan pemerintahan maupun memiliki pengalaman panjang di bidang masing-masing.
Di dalamnya terdapat mantan menteri seperti Pratikno, Hatta Rajasa dan Ignasius Jonan, tokoh dunia usaha seperti Chairul Tanjung dan Dato’ Sri Tahir, tokoh agama seperti Quraish Shihab, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf dan Salim Segaf Al-Jufri, serta tokoh dari lingkungan pertahanan dan keamanan seperti Agum Gumelar dan Budi Gunawan.
Selain itu, terdapat pula tokoh hukum, akademisi, organisasi sosial, serta figur publik seperti Rocky Gerung dan Margarito Kamis. ANTARA menyebut keberagaman latar belakang tersebut menjadi salah satu karakteristik komposisi Wantimpres yang baru.
Tugas Wantimpres dalam Pemerintahan
Wantimpres merupakan lembaga yang secara konstitusional berkaitan dengan Pasal 16 UUD 1945, yang mengatur keberadaan dewan pertimbangan Presiden.
Secara umum, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Ketentuan mengenai lembaga ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 juga menetapkan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia serta menegaskan statusnya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan secara individual maupun sebagai satu kesatuan dewan. Aturan tersebut juga mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak diperkenankan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan, serta dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Hatta Rajasa: Masukan Berdasarkan Berbagai Perspektif Usai pelantikan, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menyampaikan bahwa jajaran Wantimpres akan berupaya memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan berbagai aspek, pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki para anggotanya.
Hatta juga menjelaskan bahwa pertimbangan yang diberikan kepada Presiden memiliki sifat yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pratikno menyatakan bahwa dirinya bersama Hatta Rajasa dan Muhammad Qodari akan memfasilitasi seluruh anggota agar dapat menjalankan tugas memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden secara maksimal.
Pelantikan Dihadiri Wakil Presiden dan Pejabat Negara Prosesi pengangkatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta tamu undangan lainnya.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo kepada jajaran Wantimpres yang baru, kemudian diikuti para tamu undangan.
Dengan dilantiknya 26 anggota tersebut, struktur baru Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia mulai menjalankan mandatnya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
















