KENDARI | KHATULISTIWA.MEDIA – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Pertamina terkait penanganan kasus dugaan praktik percaloan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Kendari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatan penjaga nozel atau petugas pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam praktik yang diduga merugikan masyarakat.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang diduga mengantre berulang kali untuk membeli BBM. Selain itu, ditemukan dugaan pengisian BBM ke dalam jeriken menggunakan mobil di SPBU Rabam dan SPBU Puuwatu. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik percaloan BBM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan petugas SPBU dengan menyampaikan SPDP serta menyurati pihak Pertamina.
“SPDP kami kirimkan besok (20/10/2026) dan kami tembuskan ke pihak Pertamina Kota Kendari, ke cabang Makassar,” ujar Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (19/10/2026).
Pengiriman SPDP tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang tengah diusut.
Sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial LN (47) pada Jumat (16/10/2026) pagi.
LN diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pembelian secara berulang di SPBU Rabam untuk memperoleh keuntungan.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik percaloan, apabila terbukti, berpotensi mengganggu distribusi BBM dan merugikan konsumen.
















