JAMBI | KHATULISTIWA.MEDIA – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait proses rekrutmen Bintara Polri 2026.
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang itu, kedua anggota dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dikenai sanksi administratif berupa PTDH.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (17/10/2026).
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua anggota tersebut masih mengajukan banding atas putusan sidang etik. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara etik masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain melalui proses etik, Polda Jambi juga mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Penyidik menangani perkara ini berdasarkan sembilan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan Briptu MD dan Bripda Y.
Penanganan pidana tersebut dilakukan secara terpisah dari proses penegakan kode etik profesi. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan perbuatan kedua anggota, termasuk pihak-pihak yang dirugikan dalam perkara yang berkaitan dengan rekrutmen Bintara Polri 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan status sebagai anggota kepolisian dalam proses penerimaan calon anggota Polri. Polda Jambi masih melanjutkan penanganan perkara pidana sesuai laporan yang telah diterima.
















