Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

Penambang Galian C di kab. Takalar Secara Ilegal Terancam Dipidanakan

6
×

Penambang Galian C di kab. Takalar Secara Ilegal Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,–Dasar Hukum dan Sanksi Undang-Undang yang Berlaku: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal Pelanggaran: Pasal 158 menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Pasal Berlapis Lingkungan:

Banner

Pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan alam.

Dari hal tersebut LSM LIN Takalar kembali beberkan beber data yang di minta Propam Polda Sulsel tangani dengan serius dan menjadikan. Atensi utama mengungkap adanya oknum Institusi kepolisian yang meraut keuntungan pribadi di tambang galian C di kabupaten Takalar

Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar Alamsyah Rustam memaparkan bahwa,” kalau Propam Polda Sulsel biasa secepatnya kelokasi ini sebagai dasarnya :

kecamatan Polongbangkeng Selatan (polsel).

Inisial : (R.D.L )
(D.L )
(M.D.Ny)

Kecamatan Galesong Selatan (Galsel)

Inisial : (A.S.D.)
(A.K.J.)

c. Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut)

Inisial : (H.M.D.O)
(D.T)
(D.M)
(D.R)
(A.M)
(P.D.M)
(D.Nt)
(D.S)
(D.N)
(D.I)
(M.Kr.S)
(D.L)
(HR)
(H.Ny)

Pers tidak bisa di bungkam apalagi LSM, kami sampaikan sesuai fakta di lapangan, dan hasil investigasi kami , tegas Alamsyah Rustam.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *