BOGOR | KHATULISTIWA.MEDIA — Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan fasilitas dan pelayanan di lingkungan lapas.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan kompleks bangunan berupa sejumlah rumah petak yang berada di belakang rumah dinas Kepala Lapas. Beberapa bangunan diketahui memiliki fasilitas yang tergolong mewah, mulai dari ruang tamu ber-AC, kamar tidur dengan kasur ukuran king bed, kulkas berisi berbagai makanan, hingga perabot rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan botol minuman keras kosong di lokasi pembuangan sampah. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan pemanfaatan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan lain saat melakukan pemeriksaan. Salah satunya keberadaan rumah-rumah petak yang berdiri di area belakang rumah dinas Kalapas, dengan jumlah yang menurutnya masih perlu dipastikan lebih lanjut.
“Secara fakta kami menemukan, yang pertama dalam wilayah Lapas Cibinong ada tanah di belakang, ada satu rumah dinas Kalapas. Di tengah rumah dinas itu berdiri rumah-rumah petak yang jumlahnya belum bisa dipastikan,” ujar Syafrida, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, di salah satu rumah petak tersebut ditemukan mobil mewah dalam kondisi terkunci, hewan peliharaan berupa kura-kura, serta sebuah vihara. Ombudsman juga menemukan seorang pria yang mengaku sedang bertamu, namun keberadaannya tidak dapat dijelaskan secara jelas oleh petugas.
“Dan kami menemukan satu orang yang mengaku bertamu, tetapi tidak bisa dipastikan oleh petugas siapa yang ia temui atau dia tidak tahu mau bertemu dengan siapa dan dia datang jam berapa,” katanya.
Syafrida menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pelayanan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
“Berarti di sini ada pelayanan yang gagal dijalankan oleh Lapas Cibinong,” tegasnya.
Selain kompleks rumah petak, Ombudsman juga memeriksa deretan kamar yang disebut sebagai tempat istirahat petugas. Menurut Syafrida, terdapat sedikitnya empat kamar yang berada di dekat rumah dinas Kalapas. Di dalam salah satu ruangan ditemukan ruang tamu dengan sofa serta kamar tidur.
“Saya bilang, maka ke depannya kalau ada petugas lapas bertugas di Lapas Cibinong jangan minta dipindahkan, karena fasilitas di sini sangat mendukung untuk kesejahteraan petugas,” ungkap Syafrida.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian Ombudsman untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status, fungsi, penghuni, serta mekanisme pengawasan terhadap bangunan dan fasilitas yang berada di dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong.
