EkonomiHukumNasionalNews

OJK Ungkap 17 Ribu Aduan Keuangan Ilegal, Modus Nonton Drama China, Pinjol Hingga Investasi Palsu

15

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan OJK terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dicky dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/6/2026).ia menyebut Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai

​Beberapa modus baru tersebut di antaranya adalah kedok penugasan menonton film drama China atau pembelian hak cipta film demi meraup keuntungan. Ada pula penipuan berkedok impersonation (pencatutan nama) oleh pihak asing untuk penawaran investasi saham IPO, dilansir dari ajttv.com

Dalam upaya memberantas aktivitas tersebut, OJK bersama sejumlah instansi tergabung dalam Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas ini terdiri dari 16 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kejaksaan Agung.

Adapun tugas satgas PASTI, Menghentikan kegiatan entitas keuangan ilegal, mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada publik, serta melakukan pemblokiran terhadap situs, aplikasi, dan nomor rekening pelaku penipuan.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Exit mobile version