EkonomiNasionalNews

OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun kepada Sinar Mas Tunggal Terkait Perdagangan Saham DSSA

0

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Sanksi tersebut merujuk pada publikasi resmi OJK yang diterbitkan pada Sabtu (31/10/2026). Dalam dokumen sanksi, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan praktik manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengenaan sanksi bernilai fantastis ini menjadi bagian dari penegakan ketentuan di sektor pasar modal, khususnya terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham.

Denda Rp1,5 triliun tersebut sekaligus menempatkan kasus perdagangan saham DSSA dalam sorotan, mengingat besarnya nilai sanksi yang dijatuhkan oleh regulator pasar modal.

Langkah OJK ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan saham tetap berada dalam pengawasan ketat regulator dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version