EkonomiNasionalNewsTeknologi

Mulai 25 Oktober, Biaya Admin UMKM di Platform Digital Wajib Dipangkas 50 Persen

8

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pemangkasan biaya administrasi sebesar 50 persen bagi pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital, terhitung mulai 25 Oktober 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk meringankan beban biaya administrasi yang selama ini ditanggung pelaku usaha kecil dalam memasarkan produknya secara digital.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi UMK untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas jangkauan pasar di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.

Namun, fasilitas pemangkasan biaya administrasi tersebut memiliki persyaratan. Pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memperoleh diskon wajib terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Karena itu, pendataan dan pendaftaran menjadi bagian penting agar pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat mengakses manfaat kebijakan tersebut.

Pemerintah memastikan seluruh perangkat aturan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan telah disiapkan dan disepakati. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Kebijakan pemangkasan biaya administrasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat UMKM nasional.

Exit mobile version