Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

5
×

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya terkait sisa kuota internet yang selama ini kerap hangus ketika masa aktif berakhir, Jum’at (24/07/2026).

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Banner

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pengguna bukan sekadar angka digital, melainkan memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menekankan bahwa layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif maupun skema layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator, tetapi harus memberikan perlindungan hukum yang adil kepada konsumen.

Sebagai bentuk perlindungan, MK membuka berbagai opsi yang dapat diterapkan operator, mulai dari sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa alternatif yang layak berpotensi melanggar hak milik dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dalam perkara ini, MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta sejumlah operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

Permohonan uji materi diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Sementara permohonan lain dengan objek serupa dinyatakan kehilangan objek karena norma yang dipersoalkan telah dimaknai ulang melalui putusan MK tersebut.

Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi jutaan pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia. Ke depan, operator tidak lagi dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota secara sepihak tanpa menyediakan mekanisme perlindungan yang adil bagi konsumen.
(sumber : mkri.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *