JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. Dengan putusan ini, MK menghapus pasal di KUHP baru yang melarang seseorang menyampaikan penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara, Jum’at (28/08/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/8/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, bahwa Mahkamah telah menegaskan, martabat dan nama baik seseorang merupakan kepentingan hukum yang harus di lindungi hukum pidana
“Namun demikian perlindungan perlindungan atas kehormatan martabat atau nama baik perorangan tidak dapat di samakan terhadap perlindungan terhadap perlindungan terhadap kehormatan martabat dan nama baik pemerintah atau Lembaga negara sebagai institusi negara,”kata Adies
Terkait dengan hal ini putusan MK No : 105/PUU-XXII/2024 pada pokoknya menegaskan antara lain, badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat di ajukan kepada orang perorangan
“Dengan pendirian tersebut misalnya bagi presiden dan wakil presiden putusan MK No : 282/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya harus di pahami bahwa presiden dan wakil presiden sebagai pribadi atau personal jika di cemarkan atau dihina kehormatan harkat dan martabatnya tudak dapat menggunakan kapasitas jabatan presiden atau wakil presiden.untuk mengadukan prihal pencemaran atau penghinaan tersebut,”jelas Adies
Putusan MK ini menegaskan batas antara perlindungan terhadap kehormatan individu dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi. Dengan demikian, kritik maupun penyampaian pendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai penghinaan terhadap institusi negara.
