DaerahHukumNasionalNews

Misteri Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus FA, KPI Desak Ekshumasi dan Otopsi, Polisi Akan Periksa Dokter RS

10

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendesak Polri tidak berhenti pada penyelidikan awal, tetapi segera melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematiannya secara terang dan berbasis bukti.

Desakan tersebut disampaikan KPI saat mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) untuk membuat laporan pengaduan terkait kematian Sutrimo.

Kuasa hukum KPI, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya datang untuk melaporkan kematian Sutrimo yang dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Menurut klien kami, terdapat banyak kejanggalan terkait kematian almarhum. Untuk memastikan penyebab kematian secara forensik, harus dilakukan melalui metode scientific crime investigation,” kata Pitra.

Menurut Pitra, hingga saat ini penyebab kematian Sutrimo belum diketahui secara jelas. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Karena sampai hari ini kita belum mengetahui apa penyebab kematian Sutrimo, sehingga menjadi tanda tanya di masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi,” ujarnya.

Pitra juga menyinggung pentingnya pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo. Ia menyebut proses otopsi memiliki keterbatasan waktu setelah jenazah dimakamkan.

“Perlu diketahui, otopsi saja berdasarkan kajian dari dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan,” ujar Pitra.

Ekshumasi sendiri merupakan proses penggalian atau pembongkaran kembali makam untuk mengangkat jenazah dari dalam tanah guna kepentingan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Di tengah desakan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan terhadap kematian Sutrimo masih berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara bertahap.

“Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait laporan tersebut dan kita juga melihat beberapa update yang kita sampaikan,” kata Budi, Sabtu (08/08/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik juga akan memanggil dokter dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani Sutrimo saat dibawa ke rumah sakit.

“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter Rumah Sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” ujarnya.

“Kemarin sudah di-schedule-kan, tetapi ini akan di-reschedule ulang oleh dokter tersebut,” tambahnya.

Langkah polisi memeriksa dokter yang pertama menangani Sutrimo menjadi bagian penting dalam mengungkap kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia. Keterangan medis dari pihak rumah sakit diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi Sutrimo serta membantu penyidik mengurai penyebab kematiannya.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Desakan ekshumasi dan otopsi menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan bahwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan serius dapat diusut secara transparan, profesional, dan berbasis bukti.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dalam kondisi telah meninggal dunia.

Exit mobile version