DaerahHukumNews

Merasa Dirugikan, Sainal Lonard Buka Suara Lewat Konferensi Pers soal Sengketa Lahan 27.000 Meter Persegi

4

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Sainal Lonard gelar konfrensi pers terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, senin (03/08/2026).

Dalam konferensi pers, Sainal menegaskan dirinya merupakan pembeli sah pertama yang telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk memperoleh lahan tersebut. Menurutnya, seluruh tuduhan yang menyebut dirinya hanya sebagai perantara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran uang muka (DP) tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar dan tahap kedua senilai Rp900 juta seluruhnya dilakukan atas nama pribadinya. Dengan demikian, total dana Rp2,75 miliar yang telah dibayarkan menjadi bukti bahwa dirinya adalah pembeli utama dalam transaksi tersebut.

“Seluruh pembayaran dilakukan atas nama saya. Jadi sangat keliru jika saya disebut makelar,” tegas Sainal.

Sainal juga mengungkapkan seluruh kuitansi pembayaran diterbitkan atas namanya. Namun, dokumen asli saat ini masih berada di tangan notaris yang menangani transaksi. Ia mengaku telah berulang kali meminta salinan dokumen tersebut, tetapi hingga kini belum pernah diberikan.

Selain membantah statusnya sebagai makelar, Sainal juga menepis tudingan adanya tunggakan pembayaran kepada para ahli waris. Menurutnya, seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi sesuai kesepakatan sehingga tidak ada dasar menyatakan transaksi tersebut belum diselesaikan.

Ironisnya, Sainal mengaku justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Setelah menyetor uang muka Rp2,75 miliar, objek tanah yang hendak dibelinya disebut dialihkan kepada pembeli lain tanpa adanya pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan pernah memberikan pinjaman tunai kepada pihak penjual serta menyerahkan empat unit mobil sebagai bagian dari rangkaian transaksi. Fakta tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa dirinya tidak pernah bertindak sebagai perantara yang mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Sainal mengaku telah hampir sembilan tahun memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan. Bahkan, penyelesaian pinjaman kendaraan dilakukan secara mencicil selama sembilan bulan dan hingga kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp142 juta, sementara dana DP Rp2,75 miliar belum juga dikembalikan.

Merasa haknya diabaikan, Sainal memastikan akan menempuh jalur hukum guna menuntut pengembalian penuh dana uang muka sebesar Rp2,75 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Sainal Lonard. Belum ada tanggapan resmi dari pihak penjual, ahli waris, notaris, maupun pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. (TIM)

Exit mobile version