JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi atau pembalut wanita.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan berada dalam kondisi sosial ekonomi rentan.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu (31/10/2026), Arifah menegaskan bahwa akses terhadap produk sanitasi menstruasi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, perempuan dari kelompok ekonomi bawah membutuhkan kemudahan dalam memperoleh produk kesehatan reproduksi yang menjadi kebutuhan rutin setiap bulan.
Ia menekankan bahwa pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
Pengenaan pajak terhadap produk tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan perempuan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi secara layak.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan. Sebab, menstruasi merupakan proses biologis alami yang membutuhkan dukungan fasilitas sanitasi dan produk kebersihan yang memadai.
