MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran sebesar Rp60 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
Bahtiar tiba di PN Makassar sekitar pukul 11.35 Wita. Ia langsung menuju ruang sidang Harifin Tumpa, tempat persidangan berlangsung. Bahtiar terlihat mengenakan kemeja batik bermotif merah dan putih saat memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, Bahtiar dijadwalkan memberikan keterangan bersama tiga saksi lainnya. Keempat saksi kemudian dipersilakan menempati kursi saksi yang berada tepat di depan meja majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin sempat ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam penyidikan kasus pengadaan bibit nanas. Namun, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah setelah Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar.
Putusan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, pada Senin (29/6). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan kali ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
