WAJO | KHATULISTIWA.MEDIA – LIGA Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Wajo (LMDPW) kembali menyuarakan keprihatinan atas dugaan masih maraknya praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo. Organisasi tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil serta berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Pernyataan tersebut disampaikan LMDPW pada Rabu (22/7/2026), menyusul masih adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga berlangsung secara terorganisasi di Kabupaten Wajo.
LMDPW mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar, atau setara kebutuhan bahan bakar lebih dari 205 ribu kendaraan. Menurut organisasi tersebut, pengungkapan itu menjadi bukti bahwa kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan nyata yang harus terus ditindak hingga ke seluruh daerah.
Meski demikian, LMDPW menyebut berbagai pengaduan dari masyarakat mengindikasikan dugaan praktik serupa masih terjadi di Kabupaten Wajo. Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi. Informasi itu, menurut mereka, harus diuji melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LMDPW mengaku menerima keluhan dari masyarakat yang telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat berharap setiap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Organisasi itu juga menyoroti informasi dari masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang mengaku memperoleh perlindungan dari oknum aparat. LMDPW menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga harus diverifikasi melalui penyelidikan yang independen apabila ditemukan bukti pendukung. Menurut mereka, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila benar terbukti melakukan pelanggaran.
Perhatian publik, lanjut LMDPW, semakin meningkat setelah beredarnya unggahan di media sosial TikTok dari akun @armanrahim10 yang memuat narasi mengenai dugaan alur distribusi biosolar bersubsidi di wilayah Wajo dan menyebut nama samaran “Pak Black”.
LMDPW meminta aparat penegak hukum segera mengklarifikasi informasi yang beredar serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini maupun spekulasi.
LMDPW juga mendesak agar pengawasan terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi diperketat. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti adanya keterlibatan individu, badan usaha, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rantai distribusi BBM subsidi, maka seluruh proses harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Menurut LMDPW, solar bersubsidi merupakan hak masyarakat, khususnya petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus keuangan negara.
Dalam pernyataannya, LMDPW menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Kapolda Sulawesi Selatan membentuk atau menugaskan tim khusus untuk menginvestigasi dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Wajo; meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polres Wajo memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan laporan masyarakatmasyarakat.
mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo, dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi; serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan pihak mana pun dalam praktik tersebut.
LMDPW menegaskan bahwa Kabupaten Wajo, khususnya Kota Sengkang yang dikenal sebagai Kota Santri, tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Menurut mereka, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Organisasi tersebut juga menyatakan, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang jelas terhadap berbagai laporan masyarakat, mereka akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sesuai peraturan perundang-undangan. Aksi penyampaian aspirasi direncanakan akan dilakukan di Polres Wajo, DPRD Kabupaten Wajo, dan Kantor Bupati Wajo sebagai bentuk dorongan agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
LMDPW turut berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Wajo dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan hukum yang berlaku.
