JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA– Sengketa kewarisan dan penetapan ahli waris almarhum H. A.M. Sirajoeddin, SH., MH., mantan jaksa yang dikenal luas di Indonesia, memasuki babak baru. Kuasa hukum anak kandung almarhum, Azis Pangeran, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur agar segera mengeluarkan penetapan pemeriksaan DNA atau autopsi forensik sebagai alat pembuktian ilmiah untuk memastikan secara pasti siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Menurut Azis Pangeran, pembuktian melalui dokumen administrasi, bukti surat maupun keterangan saksi dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara kewarisan yang melibatkan sejumlah pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan almarhum.
“Perkara ini menyangkut status ahli waris yang nantinya menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhum. Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan secara objektif dan ilmiah agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan ahli waris,” ujar Azis Pangeran.
Ia menjelaskan, permohonan pemeriksaan DNA maupun autopsi forensik telah disampaikan kepada Majelis Hakim melalui replik serta surat resmi yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Menurut Azis Pangeran, langkah tersebut menjadi penting mengingat nilai harta warisan yang diperebutkan cukup besar dan melibatkan beberapa pihak yang mengklaim memiliki kedudukan sebagai ahli waris. Kepastian mengenai hubungan darah para pihak, menurutnya, harus dibuktikan secara ilmiah sehingga putusan pengadilan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami berharap Majelis Hakim berani mengambil langkah progresif dengan memerintahkan pemeriksaan DNA. Scientific evidence akan memberikan kepastian yang jauh lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan dokumen administrasi atau keterangan saksi yang masih berpotensi diperdebatkan,” katanya.
Azis juga mengingatkan bahwa dalam sengketa kewarisan, ketepatan menentukan siapa yang berstatus sebagai ahli waris merupakan hal yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan hak atas harta peninggalan pewaris.
Berawal dari Sengketa Keabsahan Pernikahan
Sengketa penetapan ahli waris ini tidak dapat dipisahkan dari perkara yang sebelumnya telah bergulir mengenai dugaan cacat administrasi pernikahan almarhum dengan Ida Farida Akbar yang tercatat berlangsung pada 23 Juni 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Panakukang, Kota Makassar.
Pihak anak kandung almarhum sebelumnya mengajukan gugatan terkait keabsahan buku nikah tersebut setelah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pencatatan perkawinan. Di antaranya tidak adanya surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili calon mempelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Selain itu, kuasa hukum juga menemukan dugaan penggunaan alamat yang bukan merupakan domisili sebenarnya dalam dokumen persyaratan nikah serta adanya dugaan perbedaan tanda tangan almarhum pada dokumen pernikahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Azis, apabila persyaratan administrasi pencatatan perkawinan memang terbukti tidak dipenuhi, maka hal tersebut perlu diuji secara hukum karena dapat berdampak terhadap status hukum dokumen yang diterbitkan serta berimplikasi pada proses penetapan ahli waris.
Atas dasar itu, pihaknya juga telah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan buku nikah dimaksud serta mengevaluasi pejabat yang bertugas pada saat pencatatan perkawinan dilakukan.
Harapkan Putusan Memberikan Kepastian Hukum
Lebih dari satu tahun setelah wafatnya H. A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024, proses pembagian warisan hingga kini belum dapat diselesaikan karena masih berlangsungnya sengketa mengenai kedudukan para pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Azis berharap Pengadilan Agama Jakarta Timur dapat mengedepankan pembuktian yang objektif, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan agar putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, serta mencegah timbulnya sengketa baru di kemudian hari.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun demi kepastian hukum bagi seluruh pihak, kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan penggunaan pembuktian ilmiah berupa tes DNA sehingga status ahli waris dapat ditetapkan secara jelas dan tidak lagi menyisakan keraguan,” tutup Azis.
