JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kasus penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol), sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusi TNI Angkatan Darat (AD).
Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi pihak mana pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Ia menyatakan, kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, nggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu. Ini justru hal memalukan untuk kami,” kata Maruli Simanjuntak, Jumat (09/10).
Dalam penanganan kasus ini, Maruli memastikan seorang perwira menengah TNI AD berinisial Letkol Inf A telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jayakarta. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyewaan rumah dinas yang disebut-sebut digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
Menurut Maruli, pihak yang menyewakan tempat tersebut diduga mengetahui pemanfaatan rumah itu. Karena itu, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.
“Sudah orang yang menyewakan tempat tersebut yang kemungkinan dia tahu, kita sudah tahan dan di POM sekarang kita terus selidiki,” tutur Maruli.
Maruli juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kompleks perumahan pensiunan TNI AD, meskipun terdapat pula rumah yang dimiliki personel aktif. Ia menyebut penggerebekan dilakukan oleh warga kompleks dan menilai keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan lingkungan sebagai hal positif.
“Itu karena kompleks pensiunan, ada juga yang punya aktif sehingga digerebek oleh mereka sendiri. Kalau masyarakat sekitar ikut mengamankan, saya pikir bagus sekali jadinya,” ucapnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas untuk aktivitas judi online ini menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan perumahan TNI AD. Proses penyelidikan oleh Pomdam Jayakarta diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana rumah tersebut disewakan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab pihak terkait.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan Letkol Inf A merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh dugaan terhadap yang bersangkutan telah terbukti.
















