SUMATERA UTARA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nominal uang yang diduga diterima delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Nilai dugaan penerimaan tersebut bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memerinci dugaan penerimaan masing-masing tersangka saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar. Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, diduga menerima Rp1,77 miliar.
Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu, diduga menerima Rp1,25 miliar. Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, diduga memperoleh Rp300 juta, sedangkan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian, diduga menerima Rp450 juta.
Tiga tersangka lainnya juga diduga menerima uang dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sebesar Rp550 juta; Faisal sebesar Rp290 juta; serta Heri Handoko sebesar Rp270 juta.
“Nominal yang diduga diterima para tersangka berkisar Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar. KPK menyebut uang tersebut merupakan biaya komitmen dari penyedia proyek”
Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Sementara itu, Dicky Erlangga belum memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan kembali dipanggil pada Senin (26/10/2026).
Seluruh dugaan penerimaan uang itu masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya,Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Operasi tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
















