DaerahHukumNasionalNews

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB di ATR/BPN

15

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis (15/10/2026). Uang tunai tersebut diserahkan oleh NMB, yang disebut sebagai kuasa hukum Hercules, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (kuasa hukum dari HRM),” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Penyidik kini mendalami hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB.

KPK menduga terdapat praktik penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan PT SMC untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB.

Budi menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026, setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap aliran dana serta dugaan keterlibatan setiap pihak dalam perkara ini.(***)

Exit mobile version