JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam perkara tersebut.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, ruang Menteri ATR/BPN tidak termasuk lokasi yang diperiksa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Penggeledahan ini hanya di ruangan dirjen dan direktorat terkait, kita tunggu perkembangan kebutuhan penyidikan . Penggeledahan ini pasca naik ke tahap penyelidikan.
“hanya di ruangan dirjen dan direktorat terkait, kita tunggu perkembangan kebutuhan penyidikan . Penggeledahan ini paska naik ke tahap penyelidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu ruangan yang turut diperiksa penyidik KPK adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut masuk ke tahap penyidikan. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi KPK.
















