JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA– Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama kepolisian menggelar konferensi pers pada Kamis, 13 Agustus 2026. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengungkap keberhasilan aparat menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 17,43 kilogram dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sinergi antara Bea Cukai, analisis intelijen, dan kepolisian. Petugas mendeteksi adanya dugaan upaya membawa emas secara ilegal oleh sejumlah warga negara China melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan tas hand carry.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang warga negara asing yang hendak terbang menuju Hong Kong. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk menyerupai silinder atau telur.
“Penindakan terhadap tujuh penumpang WNA tujuan Hong Kong ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur,” jelas Djaka.
Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi. Bahkan, sebagian barang bukti ditemukan disembunyikan pada bagian tubuh tertentu untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
“Disembunyikan di tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan dan dubur, sehingga tentu ini berpengaruh pada gerak tubuh pembawa,” ungkap Djaka.
Dari penindakan pertama, petugas mengamankan sejumlah keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan dipastikan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Tidak berhenti pada penindakan pertama, pada hari yang sama aparat kembali mengungkap kasus penyelundupan emas lainnya. Penindakan kedua melibatkan dua warga negara Indonesia, masing-masing seorang staf ground handling dan seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai.
Dalam kasus kedua tersebut, petugas menemukan tujuh keping emas jenis cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar.
Jika digabungkan, total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 23,78 kilogram emas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp63 miliar.
Bea Cukai mengungkap bahwa emas yang diselundupkan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI. Temuan ini menjadi perhatian serius karena selain berkaitan dengan upaya penyelundupan, sumber emas juga diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di Indonesia.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi di pintu keluar-masuk negara. Sinergi antara Bea Cukai, intelijen, dan kepolisian menjadi kunci untuk membongkar berbagai modus penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
















