JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi III DPR RI turun tangan menyikapi kematian WLG, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan. Kasus yang disebut polisi sebagai dugaan bunuh diri menggunakan senjata api itu kini menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban mengaku menemukan sejumlah keraguan dan kejanggalan.
Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (11/8). Dalam agenda tersebut, Komisi III akan menghadirkan pihak kepolisian, termasuk Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan, serta keluarga korban untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai proses penanganan perkara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut benar-benar terungkap.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa,” tegas Habiburokhman dalam video yang disiarkan secara langsung.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III mencermati secara serius kasus meninggalnya WLG yang disebut sebagai mantan istri anggota Polri di Medan. Keterangan awal yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api, menurutnya, perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.
“Mencermati dengan seksama kasus meninggalnya WR, mantan istri anggota Polri di Medan yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, adanya keraguan serta dugaan kejanggalan yang dirasakan keluarga korban menjadi alasan penting bagi kepolisian untuk membuka kembali seluruh fakta secara transparan.
Komisi III pun mendesak Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta seluruh jajaran yang menangani perkara tersebut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh tanpa mengabaikan satu pun informasi yang dapat membantu mengungkap penyebab kematian korban.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut. Pemanggilan terhadap pihak kepolisian dan keluarga korban diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara kematian WLG.
“Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, keluarga korban pada hari Selasa untuk melakukan rapat dengar pendapat,” ungkap Habiburokhman.
Langkah Komisi III tersebut menjadi sinyal bahwa Seluruh kemungkinan harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun keraguan di tengah keluarga korban dan publik.
















