DaerahHukumNews

Ketua Umum HMI Takalar Soroti Dugaan Penimbunan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG, Siap Tempuh Jalur Hukum

24

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Ketua Umum HMI Takalar, Aditya Chokat, menyoroti aktivitas pembangunan Rest Area Azazil Bakery yang berlokasi di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Minggu (28/06/2026).

Sorotan itu muncul setelah ditemukan aktivitas penimbunan lahan yang diduga dilakukan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap pelaksana kegiatan.

“Iye sdh kami lakukan peneguran dan mereka smntara mengurus OSS,” tulisnya. 19 juni 2026

Namun, berdasarkan penelusuran tim media di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat nama Azazil Bakery, belum ada penyampaian ke kami.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi pembangunan rest area tersebut memiliki luas sekitar empat hektare. Lahan itu diketahui telah mengalami aktivitas penimbunan sejak Mei 2026.

Sementara itu, Pemerintah Desa Lengkese mengaku belum pernah didatangi pihak Azazil Bakery untuk melakukan koordinasi ataupun menyampaikan rencana pembangunan di wilayah desa tersebut.

Secara regulasi, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam praktiknya, penilaian teknis dilakukan oleh dinas teknis yang membidangi bangunan gedung, sedangkan PBG diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP atau pejabat yang memperoleh pendelegasian kewenangan dari kepala daerah setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Aditya Chokat juga menyampaikan dugaan bahwa material yang digunakan untuk penimbunan berasal dari tambang ilegal.

“Adapun material penimbunan dari tambang ilegal, pemilik dan yang mensupport penimbunan tersebut sudah kami ketahui identitasnya dan penimbunan tersebut menutupi ruang saluran irigasi warga,” ujar Chokat.

Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada Polda Sulawesi Selatan dan sejumlah instansi terkait untuk meminta penelusuran lebih lanjut atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Selain itu, HMI Takalar juga berencana melayangkan somasi kepada pihak Azazil Bakery.

“Selanjutnya kami akan melanjutkan penyuratan ke Polda Sulsel dan instansi lain atas keterlibatan beberapa pihak, dan pihak Azazil Bakery akan kami layangkan somasi agar mereka semua menghargai proses administrasi yang ada di Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Azazil Bakery belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memberikan ruang bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Exit mobile version