EkonomiNasionalNews

Kementerian Hukum Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta, Pencipta dan Seniman Bisa Ajukan Pencatatan Tanpa Biaya

4

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menggratiskan tarif untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para pencipta, penulis, seniman, hingga pelaku industri kreatif dalam melindungi karya mereka yang memiliki nilai ekonomi.

Menteri Hukum Supratman mengungkapkan, kebijakan tersebut berawal dari usulan Kementerian Hukum kepada Menteri Keuangan agar tarif 19 jenis layanan pencatatan hak cipta di lingkungan Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp0.

Usulan tersebut akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, tarif untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait kini resmi digratiskan.

“Alhamdulillah lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2/2026 tanggal 21 Oktober 2026, pencatatan hak ciptaan dan hak terkait kini resmi digratiskan,” ujar Supratman dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual, khususnya bagi para pencipta yang ingin mencatatkan karya mereka secara resmi.

Dengan penghapusan tarif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya ciptaannya. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan industri kreatif dan ekonomi digital.

Pencatatan hak cipta dan hak terkait menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian administrasi atas karya yang dihasilkan pencipta maupun pemegang hak terkait.

Melalui kebijakan tarif Rp0 ini, Kementerian Hukum berharap semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat dan terlindungi, sekaligus mendukung perkembangan ekosistem kreatif nasional.

Exit mobile version