Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiHukumInternasionalNasionalNews

Kementerian Haji Dorong Penguatan Peran BPKH, Dana Haji Harus Khusus untuk Kepentingan Jemaah

9
×

Kementerian Haji Dorong Penguatan Peran BPKH, Dana Haji Harus Khusus untuk Kepentingan Jemaah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan prinsip restricted fund, yakni memastikan dana haji digunakan khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari jemaah harus tetap berada dalam koridor kepentingan haji dan tidak dialihkan untuk kebutuhan di luar peruntukannya.

Banner

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Irfan, penguatan tata kelola dana haji juga perlu diarahkan pada optimalisasi nilai manfaat yang dapat dirasakan jemaah, baik mereka yang akan segera berangkat ke Tanah Suci maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Ia menilai, pengelolaan investasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan diversifikasi penempatan dana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Penguatan peran BPKH dalam revisi undang-undang diharapkan dapat memperjelas arah pengelolaan dana haji, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan dana jemaah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat optimal.

Berdasarkan catatan BPKH, dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun. Besarnya dana tersebut menuntut pengelolaan yang cermat dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.

Dengan penerapan prinsip restricted fund dan penguatan tata kelola, dana haji diharapkan tetap terjaga peruntukannya sekaligus mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jemaah haji Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *