SULTRA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra tahun anggaran 2022–2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (15/10/2026).
Asrun Lio menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain Asrun, penyidik juga menetapkan seorang bernama Juli sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Juli diketahui merupakan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra.
Dalam proses penyidikan, Juli sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja makan dan minum untuk Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, serta Gubernur Sultra selama periode 2022–2023.
Kasus ini diduga berkaitan dengan adanya pemberian cashback dari penyedia jasa makan dan minum. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Penyidik pun menelusuri mekanisme pengadaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
Akibat dugaan penyimpangan anggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar. Penetapan tersangka terhadap mantan Sekda Sultra dan Bendahara Pembantu ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan korupsi belanja pemerintah daerah.
Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut menunggu keterangan resmi dari Kejati Sultra.
