MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, memimpin langsung Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kejati Sulsel dalam memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, cepat, dan akuntabel.
Kajati didampingi Wakajati Prihatin, Asisten Pembinaan Abdillah, serta Asisten Intelijen Ferizal. Forum tersebut turut menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (Ormas), kalangan mahasiswa, hingga perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka).
Pelaksanaan FKP merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar layanan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung agar standar pelayanan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
“Tujuan utama pelaksanaan FKP ini adalah memperoleh masukan, saran, serta rekomendasi langsung dari masyarakat. Kami ingin memastikan standar pelayanan pengaduan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan aturan perundang-undangan,” ujar Dr. Sila H. Pulungan.
Ia menjelaskan, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, dengan menitikberatkan pada kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.
Tak hanya menyederhanakan persyaratan administrasi, Kejati Sulsel juga memberikan kepastian bahwa seluruh layanan pengaduan tidak dipungut biaya serta memiliki target waktu penyelesaian yang jelas.
“Kami memastikan seluruh proses pelayanan pengaduan ini tidak dipungut biaya atau tarif apa pun. Informasi atau jawaban atas aduan yang disampaikan melalui surat kami targetkan dapat diberikan paling lambat tujuh hari kerja,” tegasnya.
Meski demikian, Kajati mengakui bahwa rancangan standar pelayanan tersebut masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, seluruh masukan dari peserta forum akan menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem pelayanan pengaduan yang lebih efektif, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kajati Sulsel menegaskan seluruh hasil diskusi dan rekomendasi dalam Forum Konsultasi Publik akan menjadi dasar penetapan standar pelayanan pengaduan di Kejati Sulsel.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
