RIAU | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Kasus ini menjadi sorotan setelah hasil audit menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar.
Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana yang diterima PT SPRH, meskipun perusahaan tersebut tercatat memperoleh pendapatan dividen sebesar Rp569,72 miliar sepanjang periode 2023–2025.
Kejati Riau menduga sejumlah penggunaan dana tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar, penyaluran pinjaman kepada 51 pegawai sebesar Rp2,29 miliar, serta transaksi pembelian sejumlah bidang tanah yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Transaksi tersebut meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard sebesar Rp14,4 miliar, dan lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menegaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Sementara itu, terhadap satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik, Kejati Riau membuka kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
