MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA —Kejaksaan Republik Indonesia mulai menegaskan arah baru penegakan hukum di tengah derasnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), big data, dan teknologi digital.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rabu (26/8/2026).
Gagasan tersebut menjadi respons Kejaksaan terhadap perubahan fundamental dalam dunia penegakan hukum. Di era digital, fakta hukum tidak lagi hanya ditemukan melalui dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud.
Metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma kini dapat menjadi bagian penting dalam proses menemukan dan membuktikan fakta hukum.
Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak sekadar menguasai hukum, tetapi juga memahami teknologi dan karakter bukti digital.
“Trisula Hukum Digital” yang ditawarkan Harli Siregar berdiri di atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola teknologi dan data yang harus dibangun secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparat dalam menghadapi kejahatan siber sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menangani dan membuktikan perkara berbasis bukti digital.
Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini menjadi pagar agar penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tidak keluar dari prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia, serta akuntabilitas publik.
