NasionalNews

Kejaksaan Negeri Pemalang memanggil 6 mitra Satuan (SPPG di Kabupaten Pemalang. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi pasca terungkapnya dugaan tindak pidana korupsipada BGN

3

PEMALANG | KHATULISWA.MEDIA Kejaksaan Negeri Pemalang memanggil 6 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi pasca terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., membenarkan pihaknya memanggil sejumlah mitra SPPG. “Untuk Pemalang kita diminta oleh Kejaksaan Agung untuk support data,” katanya, Kamis 2 Juli 2026.

Rafliansyah menjelaskan, total ada enam mitra SPPG yang diklarifikasi. Pemanggilan ini sebatas menghimpun data sesuai arahan Kejaksaan Agung, bukan untuk pemeriksaan. “Sifatnya kita berkoordinasi untuk mencari data,” ujarnya.

Klarifikasi dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN. Kejadian serupa juga terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang.

Kejari Pemalang menegaskan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses pendataan tersebut.

Exit mobile version