JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan ekspor nikel yang kini tengah diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
DS terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan dalam kondisi diborgol saat keluar dari Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan setelah proses penetapan tersangka disampaikan kepada publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
“dari hasil ekspose menetapkan dari pihak swasta tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT. CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” Ungkap Anang Supriatna
Anang Juga menambahkan, Bahwa dalam perkara ini tersangka diduga melakukan Ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel rekomendasi ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpan dari ketentuan
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggaraan negara pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” Kata Anang Supriatna
Anang juga menjelaskan, dari hasil perhitungan BPKP kerugian negara kurang lebih Rp. 401 miliar.
Penyidik Jampidsus masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dan ekspor komoditas nikel.
















