JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa empat orang saksi sekaligus menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Tim Sembilan terus melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi, yakni T, R, DH, dan HH, yang seluruhnya merupakan karyawan swasta,” ujar Anang, senin (03/08/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan yang saat ini masih berlangsung di sejumlah lokasi. Di antaranya kawasan perkantoran di Jakarta Selatan, beberapa kantor perusahaan yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, serta satu perusahaan lainnya di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Menurut Anang, seluruh rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Anang.
Pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus memperluas penelusuran terhadap dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset maupun aliran dana yang diduga disamarkan.
















