BEKASI | KHATULISTIWA.MEDIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) migas Kota Bekasi. Sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi digeledah penyidik terkait dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan serangkaian tindakan penyidikan tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik Kejagung juga bergerak ke sejumlah lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta. Selain itu, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi turut digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini menyoroti pengelolaan BUMD migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun. Hingga tahap penyidikan ini, Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan tata kelola serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara dan pihak-pihak yang diduga terkait.
