JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA – Perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) Bontomatene, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.oknum kepala desa bersama dua rekannya masih diamankan di Mapolres Jeneponto, senin (29/06/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jeneponto di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan YA (33), yang diduga merupakan Kepala Desa Bontomatene, bersama dua rekannya masing-masing berinisial H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu set alat hisap (bong). barang bukti memiliki berat bruto sekitar 0,47 gram.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin Karaeng Lily, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh kepastian mengenai status hukum kepala desa tersebut dari pihak kepolisian.dilansir DNID.co.id
Hingga berita ini diterbitkan, publik menanti apakah penyelidikan akan mengungkap dan menjerat pihak lain, termasuk pihak yang diduga sebagai pemasok atau bandar, apabila ditemukan bukti yang cukup.
















