MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA,— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari pada tanggal 24-25 September 2026 di wilayah kepulauan dan perkotaan Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
Operasi mandiri tersebut dilaksanakan dengan menyasar dua sektor utama, yaitu pariwisata bahari di wilayah kepulauan dan ketenagakerjaan di kawasan perkotaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung, pemeriksaan data keimigrasian, serta sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Pada hari pertama, petugas melaksanakan pengawasan di sejumlah pulau di wilayah Kota Makassar, yakni Pulau Barrang Lompo, Pulau Kodingareng Keke, dan Pulau Samalona. Di Pulau Barrang Lompo, petugas melakukan pemantauan terhadap fasilitas umum dan pusat kegiatan penyelaman yang berkaitan dengan kunjungan wisatawan mancanegara. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Pulau Kodingareng Keke yang menjadi salah satu tujuan wisata bahari bagi wisatawan asing.
Sementara itu, di Pulau Samalona, petugas melakukan pemantauan terhadap keberadaan wisatawan asing sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola penginapan mengenai penggunaan Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola penginapan dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari kedua, kegiatan pengawasan dilanjutkan di wilayah perkotaan Kota Makassar. Petugas dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah perusahaan, lembaga pendidikan, dan yayasan yang mempekerjakan atau menjadi tempat aktivitas warga negara asing. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keimigrasian, kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan, kesesuaian jabatan bagi WNA yang bekerja, serta klarifikasi terhadap data dan legalitas badan usaha terkait.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Namun terdapat temuan administratif serta data alamat badan usaha yang masih memerlukan pemantauan dan pendalaman lebih lanjut. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa pengawasan orang asing memerlukan sinergi antara petugas imigrasi, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Pelaksanaan Operasi Mandiri ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pemilik penginapan dan pengelola perusahaan untuk berperan aktif, bersikap kooperatif, serta memenuhi kewajiban pelaporan orang asing melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” ujar Abdi Widodo Subagio.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara berkala, meningkatkan sosialisasi penggunaan APOA kepada pengelola penginapan di wilayah kepulauan, serta melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap temuan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian guna mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Makassar.
