HukumNasionalNews

Jangan Terburu-buru! Jamdatun Bongkar Risiko Mekanisme NCB dalam Perampasan Aset

0

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Selasa (03/11/2026).

Peringatan tersebut disampaikan Narendra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Ia menilai, penerapan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah perlu dikaji secara mendalam.

Dalam pemaparannya, Narendra mengungkapkan sejumlah catatan sejarah dari negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia. Di negara-negara tersebut, penerapan mekanisme NCB pernah memunculkan persoalan serius berupa tindakan abusif hingga dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penyidik.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong negara-negara bersangkutan melakukan perubahan terhadap pendekatan penerapan mekanisme perampasan aset.

Sementara itu, Belanda memilih untuk tidak mengadopsi mekanisme NCB dalam sistem hukumnya.

Berdasarkan pengalaman sejumlah negara tersebut, Narendra mengingatkan agar Indonesia tidak terburu-buru mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana inkrah.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara matang berbagai aspek hukum, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Ia menekankan pentingnya memilih model perampasan aset yang tidak hanya efektif dalam upaya pemulihan aset negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa instrumen hukum yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat bagi pemberantasan kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Exit mobile version