GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah tim gabungan kepolisian pada Senin (21/9/2026) sore. Penggeledahan dilakukan oleh personel Tipidkor Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di depan pintu masuk Kantor Bupati Gowa. Beberapa di antaranya tampak membawa senjata lengkap selama proses penggeledahan berlangsung.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik juga disebut menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri mengenai detail penggeledahan maupun barang atau dokumen yang diamankan dari Kantor Bupati Gowa.
Redaksi masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan perkembangan serta konstruksi perkara tersebut.
















