SURABAYA | KHATULISTIWA.MEDIA,- Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara. Pada tahun 2026 ini, Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menapaki usia yang ke-80 tahun. Angka 80 bukanlah usia yang muda, ia mencerminkan sebuah perjalanan panjang, matang, dan penuh dengan dinamika sejarah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Di mata media dan insan pers, Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan dengan parade, upacara baris-berbaris, atau potong tumpeng di tingkat markas besar hingga jajaran daerah. Lebih dari itu, momentum ini adalah ruang refleksi bersama mengenai sejauh mana hubungan kemitraan strategis antara institusi Kepolisian dengan pilar keempat demokrasi, yaitu pers. Pers dan Polri memiliki keterikatan historis dan fungsional yang sangat kuat dalam mengawal jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini.
Perjalanan delapan dekade, Polri telah melahirkan banyak transformasi besar. Mulai dari pemisahan institusi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di awal era reformasi, hingga adopsi berbagai jargon kultural yang berupaya mendekatkan polisi dengan rakyat. Namun, di tengah transformasi struktural tersebut, sudut pandang pers tetap menjadi cermin yang paling jujur bagi kepolisian.
Melalui jurnalisme, potret kinerja Polri disajikan apa adanya ke hadapan publik. Keberhasilan besar dalam memberantas terorisme dan peredaran narkoba diglorifikasi dengan semestinya, sementara kelemahan pelayanan di tingkat bawah serta tindakan represif oknum petugas dikuliti demi perbaikan mutu penegakan hukum.
Hubungan antara Polri dan media massa sering kali diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, namun memiliki fungsi dan karakteristik kerja yang mutlak berbeda. Di satu sisi, Polri membutuhkan media sebagai sarana diseminasi (penyebaran) informasi publik mengenai kinerja, edukasi hukum, hingga pengungkapan berbagai kasus kejahatan.
Tanpa peran aktif dari rekan-rekan pers, kerja keras kepolisian dalam menjaga stabilitas negara, membongkar sindikat kriminal berskala besar, hingga menjaga kelancaran lalu lintas mudik lebaran, sering kali tidak akan sampai ke telinga masyarakat secara utuh dan komprehensif. Media bertindak sebagai penyambung lidah institusi untuk memberikan rasa aman kepada publik melalui pemberitaan yang informatif dan menenangkan.
Namun di sisi lain yang tidak kalah penting, pers memegang mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial. Pers yang sehat adalah pers yang tetap kritis, objektif, dan independen.
Ketika ada oknum kepolisian yang menyimpang, melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau melakukan penegakan hukum yang dirasa tebang pilih, pers wajib menyuarakan kebenaran tersebut demi keadilan publik. Pers tidak boleh larut dalam pusaran arus formalisme institusi yang mereduksi daya kritisnya.
Kemitraan yang sejati antara pers dan Polri tidak berarti media harus selalu menulis berita yang manis-manis atau sekadar menjadi stempel humas kepolisian. Kritik yang dilayangkan media justru harus dimaknai oleh Polri sebagai obat yang menyehatkan, pengingat yang tulus, dan vitamin esensial untuk terus melakukan reformasi kultural di internal korps baju cokelat tersebut.
Hubungan yang terlalu mesra tanpa kritik justru berbahaya karena dapat melahirkan kepuasan semu (complacency) yang menjauhkan kepolisian dari realitas keadilan yang dirasakan oleh masyarakat di akar rumput. Sinergitas yang ideal antara jurnalis dan kepolisian bukanlah sinergitas yang membungkam kebenaran, melainkan sebuah kerja sama profesional yang saling menghormati tupoksi masing-masing demi kepentingan publik yang lebih besar.
Di tengah lompatan teknologi siber hari ini, keterbukaan informasi bukan lagi sebuah pilihan melainkan kewajiban mutlak. Polri di usia ke-80 harus semakin adaptif, transparan, dan tidak boleh antikritik. Media sosial telah mendemokratisasi arus informasi, di mana setiap warga negara kini bisa menjadi “jurnalis” bagi dirinya sendiri lewat fenomena citizen journalism.
Frasa seperti “No Viral, No Justice” yang sempat marak di jagat maya menjadi teguran keras bahwa saluran formal terkadang tersumbat, dan di sinilah media massa profesional hadir untuk memverifikasi, melakukan konformitas fakta, dan menempatkan masalah pada porsi yang proporsional.
Ketika pers memberikan ruang klarifikasi dan konfirmasi, di situlah profesionalisme kepolisian diuji untuk memberikan informasi yang valid, cepat, dan akurat demi menangkal penyebaran hoax dan disinformasi. Divisi Humas Polri di era digital ini harus mentransformasikan fungsinya dari sekadar tameng institusi menjadi pusat data informasi yang progresif dan transparan. Akses informasi yang dibuka lebar bagi jurnalis akan menutup ruang spekulasi liar di masyarakat, yang pada akhirnya justru akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri itu sendiri.
Sebagai bagian dari insan pers yang sering berinteraksi secara langsung dengan jajaran kepolisian di lapangan, mulai dari tingkat Polsek di kecamatan, Polres di kabupaten/kota, Polda di tingkat provinsi, hingga jajaran Mabes Polri, kita harus mengakui bahwa komunikasi publik Polri telah mengalami banyak kemajuan yang berarti. Program “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh pimpinan Polri setidaknya telah memberi arah baru yang lebih humanis dan berbasis pada data ilmiah. Wajah kepolisian yang dulunya terkesan kaku dan menakutkan, kini perlahan mulai bergeser menjadi lebih komunikatif dan solutif.
Meski begitu, tantangan nyata di lapangan masih kerap ditemukan. Kita masih kadang mendengar dan membaca berita tentang terjadinya gesekan kecil hingga intimidasi fisik maupun verbal antara oknum petugas di lapangan dengan jurnalis yang sedang melakukan kegiatan peliputan resmi. Sering kali ada ego sektoral atau ketidakpahaman oknum petugas di lapangan mengenai karakteristik kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Hal-hal seperti penghapusan paksa file foto, pelarangan meliput peristiwa rekonstruksi, hingga kekerasan fisik saat pengamanan demonstrasi masih menjadi catatan merah yang perlu segera dibenahi.
Oleh karena itu, melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami dari jajaran redaksi Media Sindikat Post sangat berharap agar Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dapat benar-benar dipahami, diinternalisasi, dan diimplementasikan secara konkret oleh setiap personil kepolisian hingga ke level akar rumput (grassroots). Polisi di lapangan harus paham bahwa jurnalis yang membawa kartu pers dan menjalankan tugasnya secara benar bukanlah musuh, melainkan mitra kerja yang sah secara hukum nasional.
Selamat Hari Bhayangkara ke-80 untuk seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia di mana pun berada, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dedikasi dan pengorbanan para personil yang bertugas di daerah perbatasan, pulau terluar, hingga pelosok desa sebagai Bhabinkamtibmas patut mendapatkan apresiasi tertinggi dari seluruh elemen bangsa.
Sebagai penutup, harapan kami dari meja redaksi Media Sindikat Post, semoga Polri ke depan semakin dicintai oleh masyarakat, semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum, serta terus berjalan beriringan dengan pers dalam menjaga ruang publik yang sehat, aman, dan demokratis.
Pers yang merdeka dan Polri yang profesional adalah dua pilar kokoh yang akan memastikan keadilan sosial dapat tegak berdiri di bumi Nusantara. Mari bersama-sama merawat Indonesia, Polri dengan garis hukumnya yang tegas namun tetap humanis, dan Pers dengan pena kebenarannya yang tajam namun tetap bertanggung jawab.
Surabaya, 1 Juli 2026
















