DaerahEkonomiNasionalNews

Gelombang PHK Mengkhawatirkan! 72.336 Tenaga Kerja Kehilangan Pekerjaan Sepanjang Januari-Oktober 2026

2

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Sebanyak 72.336 tenaga kerja tercatat melaporkan dirinya terkena PHK sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Data tersebut tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan keterangan dalam Satu Data Kemnaker, jumlah tersebut merupakan akumulasi tenaga kerja yang melaporkan mengalami PHK selama sepuluh bulan pertama tahun 2026.

“Pada periode Januari s.d. Oktober 2026 terdapat 72.336 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian bunyi keterangan Satu Data Kemnaker, sebagaimana dilansir detikFinance, Minggu (8/11/2026).

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya persoalan kehilangan pekerjaan yang dihadapi para pekerja di tengah dinamika dunia usaha dan kondisi perekonomian nasional.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Data 72.336 pekerja tersebut menjadi perhatian terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional, sekaligus pentingnya upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas lapangan kerja serta memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi KHATULISTIWA.MEDIA tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun pihak terkait lainnya.

Exit mobile version