DaerahHukumNasionalNews

Empat Rangkaian Kasus Bupati Gowa: Rp100 Juta dari Pengembang, Rp100 Juta Sponsor, hingga Rumah Rp1,4 Miliar

24

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – konfrensi pers Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka pada keempat kasus yang menjeratnya, Jum’at (25
/09/2026)

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Menjelaskan, yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini , yang pertama terkait Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh pengembang perumahan.

“penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan ppkpr di laporkan kepadanya, kemudian saudari HT memerintahkan kepala Dinas Perkimtan Gowa untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang di bangun yaitu sekitar Rp.1 juta atau Rp. 1,5 juta Perrumah,”ungkap Robertus

Selanjutnya,dalam rangkaian ini PT royal persada menyerahkan Rp.100 juta dan PT rencana menyerahkan Rp.50 juta kepada saudari HT melalui perantara kepada merupakan driver pribadinya.

Kedua berkaitan pembukaan gerai indomaret penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu pihak indomaret saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudra HA (selaku orang kepercayaan HT)

“Dimana dalam proses tersebut saudara HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih toyota heice,”kata Robertus

ketiga berkaitan pengurusan izin PBG perumahan Royal Spring, saudari HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp. 1,4 miliar sebagai syarat pbg untuk site plan Sakura dua, rumah tersebut di peroleh saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan di bayar dengan harga seharga Rp. 420 juta.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan saudari HT kepada PT API sebagai feedback atas pengadaan 6 unit ambulance dinas kesehatan gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp. 3,8 miliar,”jelas Robertus

Perkara ke empat berkaitan sponsor beautiful malino , penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp. 100 juta kepada pihak indomaret sebelum audensi terkait pembukaan gerai dengan saudari HT, Dana tersebut di transfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO)

“Tim penyidik terus menyelusuri kaitan permintaan sponsor tersebut serta pembukaan dan penggunaan dana di terima oleh EO,” Kata Robertus

Dalam seluruh rangkaian tersebut, saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan mengunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain termasuk saudara HA.

Sementara itu, saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT.

Selain menetapkan tersangka, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis berupa satu unit rumah di Royal spring di kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp.1,4 miliar rupiah berikut dokumen kepemilikannya

Aset kedua, satu unit rumah di Waterfront kota makassar dengan nilai sekitar Rp. 3,5 miliar berikut dokumenya yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam kredit

Aset ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil toyota Hiace tahun 2025 Nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp.682 Juta.

Dalam tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional dan penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Exit mobile version