HukumNasionalNews

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Diperiksa, Datang Berompi Tahanan dan Diborgol

20

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/8/2026).

Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.37 WIB, Febrie tiba dengan mengenakan batik yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung. Berbeda dari penampilannya sebelumnya, kali ini kedua tangannya tampak diborgol saat memasuki kompleks Kejagung RI.

Tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu, Febrie langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan. Ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru saat memasuki gedung untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu agenda penyidikan lanjutan setelah bulan lalu Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah diusut.

Menariknya, penampilan Febrie kali ini kontras dengan kondisi saat dirinya digiring ke rumah tahanan pada Jumat (24/7/2026). Meski saat itu telah berstatus tersangka, mantan Jampidsus tersebut belum mengenakan rompi tahanan dan tidak terlihat diborgol.

Kini, dengan mengenakan atribut lengkap tahanan serta tangan diborgol, pemeriksaan terhadap Febrie menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Exit mobile version